Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu.
Sesuai Hasil Musyawarah Majelis Dzikir At Tauhid, maka kami membuat ketentuan Khusus tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) TINGKAT PROVINSI, DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) TINGKAT KABUPATEN / KOTA, DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG (DPAC) TINGKAT KECAMATAN – MAJELIS DZIKIR AT TAUHID sebagai berikut :
1. Menggelar Musyawarah
2. Membentuk Majelis Syura dan Pengurus Dewan Pimpinan ……..melalaui musyawarah yang Islami dengan menjunjung tinggi asas kejujuran dan keadilan.
3. Dalam tahap awal minimal musyawarah menghasilkan 13 anggota khusus, dengan rincian :
A. Susunan Majelis Syura Majelis Dzikir At Tauhid :
1. Seorang Ketua Majelis
2. Seorang Sekretaris
3. Empat orang Wakil ketua Majelis, masing – masing :
a. Seorang ketua Dewan Syahri’at
b. Seorang Ketua Dewan Pembina
c. Seorang Ketua Dewan Penasehat
d. Seorang Ketua Dewan Pengawas (usahakan di ambil dari aparatur negara)
B. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan ………Majelis Dzikir At Tauhid
1. Seorang Ketua Majelis Dzikir At Tauhid
2. 2 orang Wakil Ketua
3. Seorang Sekretaris dan di bantu seorang Wakil
4. Seorang Bendahara dan di bantu seorang Wakil
C. Memiliki Sekretariat / Kantor dan Nomor Kontak (Telp/Hp)
D. Memasan Plank (Papan nama Sekretariat)
Untuk tahap penyempurnaan maka Dewan Pimpinan ……. – Majelis Dzikir At Tauhid yang sudah di bentuk melalui Musywarah wajib melaksanakan :
1. Menyerahkan LAPORAN PEMBENTUKAN kepada DPP. contoh surat laporannya sbb :
LAPORAN PEMBENTUKAN
DEWAN PIMPINAN ……… – MAJELIS DZIKIR AT TAUHID
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA / KECAMATAN ………………..*)coret yang tidak perlu
Pada hari ……………………Tanggal ………………………H.bertepatan dengan Tanggal ……………..M. telah dilaksanakan Musyawarah anggota Majelis Dzikir At Tauhid se-Provinsi/se-Kabupaten/Kota/se-Kecamatan ……………, bertempat di ……………………., yang dihadiri oleh sejumlah ….orang anggota (daftar hadir terlampir).
Dari Musyawarah tersebut telah disepakati Pembentukan Dewan Pimpinan……. – Majelis Dzikir At Tauhid Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan ……….dengan anggota Majelis Syura sejumlah …..orang. dan anggota Pengurus Dewan Pimpinan …………. sejumlah ……….orang (susunan pengurus hasil musyawarah terlampir).
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat – Majelis Dzikir At Tauhid.
…………………………., …………………………………H/M
DEWAN PIMPINAN ……… – MAJELIS DZIKIR AT TAUHID
se – PROVINSI / KABUPATEN / KOTA / KECAMATAN …………………..
(………………..) (…………………….)
Ketua Majelis Syura Ketua Dewan Pimpinan……..
Disahkan di ………………………………, tanggal………………….
DEWAN PIMPINAN PUSAT – MAJELIS DZIKIR AT TAUHID
KETUA SEKRETARIS
(……………….) (………………….)
catatan : Akan dilantik pada tanggal ;…………………………,bertempat di ……………………………
2. Menyempurnakan Struktur keOrganisasian.
3. Melaksanakan Pengajian Rutin (FIQIH, TAUHID, dan MASALAH ISLAM LAINNYA)dan Dzikir bersama anggota
4. Melaksanakan Dzikir Akbar, Istighosah Akbar
5. Bakti Sosial
6. Pengobatan Islamiyah (BEKAM, HERBAL, RUQYAH,dll)
7. dan melaksanakan amal – amal lainnya yang dianggap perlu dan tidak melanggar kaedah Islam.
bila ada yang belum jelas silahkan berhubungan langsung dengan kami.
SALAM
REDAKSI https://dzikirattauhid.wordpress.com
Filed under: Dzikir Akbar, Istighotsah, Munajat, PERPUSTAKAAN UTAMA, SEDEKAH, zikir | Tagged: buka, cabang, cara, tata | Komentar Dinonaktifkan pada TATA CARA MEMBUKA CABANG MAJELIS TA’LIM – DZIKIR AT TAUHID